INDOZONE.ID - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus narkotika. Pada Juni 2024 ini, polisi berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus, dan dengan delapan tersangka lengkap bersama barang bukti ganja, psikotropika, dan obat berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo menyebut, dengan kasus penangkapan ini, pihaknya mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 26.425 warga negara yang merupakan generasi bangsa.
"Dari barang bukti yang berhasil disita, yaitu ganja 4,5 gram, psikotropika 20 butir, dan obaya 26.387 butir dapat menyelamatkan sekitar 26.425 penerus bangsa," ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Kasus pertama pada Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul telah dilakukan penangkapan saudara VDN (41) dengan barang bukti obaya dan psikotropika (310 butir pil warna putih bersimbol Y, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1mg).
Baca Juga: Apes! Niat Bantu Atur Lalin, Penyandang Disabilitas Tewas Tertabrak Kereta
Tersangka VDN (41) disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 dan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.
Kasus kedua pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap SWA (28) dengan barang bukti Obaya (100 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna hitam.
Tersangka SWA (28) disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000.
Kasus ketiga pada Rabu (12/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Sumber Rejo, Tempel, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap MRK (31) dengan barang bukti Obaya (12.000 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna biru.
Baca Juga: Bocah di Bekasi Terbawa Arus saat Main Hujan, Ditemukan Tewas!
Tersangka MRK disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Kasus keempat pada Jumat (14/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Merdiko Rejo, Tempel, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap RNA (21) dengan barang bukti Obaya (10.970 butir pil warna putih bersimbol Y), dua buah HP warna hitam.
Tersangka RNA disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung