Baca Juga: KK Rusak Terkena Air? Ini Cara Memperbaikinya Bisa Via HP di Rumah!
Ilustrasi Kartu Keluarga (foto: kumpulrejo.desa.id)
Meski sudah disosialisasikan secara merata, masih banyak masyarakat yang bertanya terkait Kartu Keluarga ini. Terutama mengenai apakah Kartu Keluarga hasil cetak sendiri ini dapat dipakai.
Baca Juga: Hukum dan Konsekuensi Tidak Memiliki KK di Indonesia
Tentu saja jawabannya iya. Sebab Kartu Keluarga ini masih dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dukcapil. Jadi sama saja seperti Kartu Keluarga lainnya.
Hanya saja, Kartu Keluarga ini bisa dicetak secara mandiri di mana saja. Sehingga kamu tak perlu repot - repot mengunjungi Dukcapil hanya untuk mencetak kartu keluarga tersebut.
Selama Kartu Keluarga yang kamu cetak sendiri memiliki kode QR, artinya KK itu asli. Jadi nggak usah takut buat pakai KK yang udah kamu cetak sendiri.
Itulah info seputar langkah serta cara cetak KK online yang wajib banget buat kamu pahami. Yuk cobain layanan baru Dukcapil ini untuk mempermudah mu mengurus Kartu Keluarga mu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dispendukcapil.semarangkota.go.id