Ilustrasi Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
INDOZONE.ID - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK berisi informasi penting tentang anggota keluarga, seperti nama, tanggal lahir, dan status perkawinan.
Kini, Anda dapat dengan mudah mengunduh dan mencetak KK secara online sendiri di rumah, tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil. Layanan ini tersedia melalui berbagai aplikasi dan website resmi Dukcapil daerah Anda.
Baca Juga: Atasi NIK Tidak Terdaftar Tanpa ke Dukcapil, Begini Caranya!
Berikut adalah langkah-langkah cara download dan cetak KK online sendiri di rumah, bisa via HP:
1. Buka situs web Dukcapil online daerah Anda. Setiap daerah memiliki situs web Dukcapil online sendiri. Anda dapat menemukan alamat situs webnya di website resmi Dukcapil Nasional (https://dukcapil.kemendagri.go.id/) atau di website resmi Dinas Dukcapil daerah Anda.
2. Masuk ke akun Dukcapil online Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.
3. Pilih menu "Layanan Cetak KK".
4. Masukkan nomor NIK dan nomor KK Anda.
5. Klik tombol "Verifikasi".
6. Jika data Anda benar, Anda akan diminta untuk mengunduh file KK dalam format PDF.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Kini Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran Bisa Cetak Sendiri dari Rumah
7. Simpan file KK tersebut di komputer atau HP Anda.
8. Buka file KK yang telah Anda unduh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendagri