Kategori Berita
Media Network
Minggu, 09 JUNI 2024 • 22:06 WIB

Tragis! Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami, Luka Bakar 90 Persen Hingga Meninggal

Ilustrasi kebakaran

INDOZONE.ID - Sebuah tragedi pilu terjadi Asrama Polisi (Aspol), Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Sabtu (8/6/2024). Seorang polisi wanita berinisial Briptu FN diduga membakar suaminya yang juga seorang polisi, Bripka RDW, hingga mengalami luka bakar 90 persen. 

Kronologi Kejadian 

Pada hari Sabtu sekitar jam 09.00 WIB, FN (Pelaku) pergi untuk mengecek ATM milik suaminya (Korban) dan dilihat saldo ATM bahwa gaji 13 sebanyak Rp 2.800.000, tersisa Rp 800.000. Pelaku pun menghubungi korban untuk penjelasan terkait uang tersebut. 

Pelaku meminta korban untuk pulang. Sebelum pulang ke rumah pelaku membeli bensin di botol aqua, setiba di rumah terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin di atas lemari yang berada di teras rumah dan memfotonya.

Baca Juga: Tragis! Siswi SD Tewas Dibakar Teman di Sekolah, Hingga Meninggal Dunia 

Setelah itu foto tersebut dikirim WA korban agar segera pulang, kalau tidak pelaku akan membakar semua anak-anaknya. Sekitar jam 10.30 WIB korban pulang dan pelaku menyuruh korban untuk masuk dan mengunci dari pintu dari dalam.

Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, kemudian korban diborgol di tangga yang berada di garasi dalam kondisi duduk. Pelaku langsung menyiram korban dengan bensin ke seluruh badan dan korban pun hanya diam saja. 

Setelah itu pelaku menyala korek dan membakar tisu yang di pegang, api  langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah disiram bensin. Korban berusaha keluar garasi dan berteriak minta pertolongan, pembantu yang mendengar teriak minta tolong pun langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. 

Baca Juga: Duh! Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Lecehkan 2 ABG

Bripka RDW (Korban) yang mengalami luka bakar parah langsung dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/mimi.julid

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tragis! Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami, Luka Bakar 90 Persen Hingga Meninggal

Link berhasil disalin!