Ilustrasi kartu keluarga (foto: desa besuki)
INDOZONE.ID - Memiliki Kartu Keluarga (KK) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk anak adopsi. Setelah proses adopsi selesai, orang tua angkat perlu mengurus KK baru untuk memasukkan nama anak angkat mereka ke dalam kartu.
KK adalah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga, termasuk anggota keluarga beserta status hubungan dan alamat tinggal.
Baca Juga: PPDB 2024: Syarat Pindah KK Diperketat, Calon Siswa Baru Wajib Tahu!
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KK baru untuk anak adopsi:
Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa anak telah diadopsi secara resmi oleh orang tua angkat.
Akta kelahiran anak harus menunjukkan nama orang tua angkat sebagai orang tua sah anak.
KK orang tua angkat harus menunjukkan status perkawinan yang sah.
KTP orang tua angkat harus menunjukkan identitas diri yang sah.
Jika anak angkat dan orang tua angkat pindah ke wilayah baru, perlu melampirkan surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/desa asal.
Baca Juga: Hukum dan Konsekuensi Tidak Memiliki KK di Indonesia
Membuat KK baru bagi anak adopsi adalah langkah penting dalam proses pemberian identitas resmi bagi anak yang telah diadopsi ke dalam sebuah keluarga.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dan melalui proses administratif yang tepat, KK baru dapat diterbitkan dan memberikan kepastian hukum serta keidentitan bagi anak adopsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil