Ilustrasi Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
INDOZONE.ID - Ketika musibah terjadi, seperti kebakaran, salah satu hal yang seringkali terkena dampak adalah dokumen-dokumen penting, termasuk Kartu Keluarga (KK).
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
KK digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus pendidikan anak, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Baca Juga: Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru untuk Anak Adopsi
Jika KK mengalami kerusakan atau hangus akibat terbakar, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaikinya.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengurus KK baru:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan KK ke kantor polisi terdekat.
Bawalah dokumen lain yang masih kamu miliki sebagai bukti identitas, seperti KTP, SIM, atau akta kelahiran.
Setelah melapor, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan KK dari kepolisian.
Simpanlah surat ini dengan baik karena akan digunakan untuk mengurus KK baru.
3. Ajukan Permohonan KK Baru ke Disdukcapil
Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayahmu, dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Setibanya di Disdukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil