Tersangka DM dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Kendati demikian, Ardiansyah menambahkan, rata-rata tersangka melakukan tindakan tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan finansial.
"Karena memang kebanyakan mereka bukan karyawan tetap seperti buruh lepas bahkan ada juga yang pengangguran, jadi cara seperti ini menjadi ladang untuk mencari rezeki bagi mereka. Apalagi mereka memang sudah pernah merasakan keuntungan dari menjual belikan barang ini, jadi ya mereka bekerja dengan bergantung pada barang-barang seperti ini", terangnya.
Adapun modus operandinya rata-rata melalui media sosial seperti instagram dan facebook. Serta ada juga yang melalui COD .
"Jadi karena rata-rata transaksinya secara online saat kita melakukan pengungkapan cukup kesulitan untuk mendeteksi, tapi pada akhirnya tim kami berhasil menangkap para tersangka ini", jelasnya.
Dari kasus itulah, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus memaksimalkan pengembangan dengan harapan Yogyakarta bersih dari narkoba.
"Para tersangka ini rata-rata menyasar pelajar hingga karyawan karena memang bisa dibilang harganya lumayan murah dan juga peredarannya lumayan banyak sehingga ini memang menjadi favorit bagi mereka", tandasnya.
Lanjut Ardiansyah menjelaskan dampak penggunaan obat-obatan terlarang itu, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka alasan mengonsumsi agar bisa bergadang dan lebih aktif atau lebih PD (percaya diri).
"Kalau efeknya ada yang buat jadi PD, begadang. Tapi itu mungkin lebih kepada pribadi masing-masing. Artinya bisa beda efek, jadi tergantung yang mengkonsumsi dan arahnya nanti ketika mengkonsumsi itu kemana", ujarnya.
Dari kasus diatas, disimpulkan bahwa selama bulan Mei 2024 tepatnya sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 terungkap 10 kasus dan 14 Kasus berhasil di ungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024. Dan dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 berhasil menangkap 5 Pelaku TO dan 9 pelaku Non TO.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung