Ibu lecehkan anak viral di media sosial
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah perintah yang diberikan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila kepada AK (26), ibu di Bekasi yang viral usai membuat video dewasa dengan anak kandungnya.
Tak hanya menyuruh AK membuat video dewasa dengan anak, akun FB Icha Shakila juga meminta AK membuat video dewasa lanjutan dengan seorang kakek-kakek.
"Iya (perintah) yang ketiga dengan aki-aki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Tergiur Postingan FB Icha Jadi Alasan Ibu di Bekasi Buat Video Dewasa dengan Anak Kandung
Ade Ary menyebut, perintah yang ketiga diberikan saat AK menagih pembayaran pembuatan video pertamanya ke akun Icha. Namun, akun tersebut tidak melakukan pembayaran, tapi justru menyuruh AK mengirimkan foto syur hingga video dewasa baru.
"Video ketiga belum dibuat," ucap Ade Ary.
Lebih jauh, Ade Ary menyebut, pihaknya hingga saat ini masih mengejar pemilik akun Facebook Icha tersebut. Pasalnya, jumlah korban yang terperdaya oleh akun itu, hingga saat ini sudah ada dua yang terdeteksi.
"Nah ini sekarang Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerjasama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya terbukti ada dua korbannya yang terperdaya," kata Ade Ary.
Baca Juga: 2 Kasus Viral Ibu Lecehkan Anak Ngaku Sama-sama Diperintah oleh Sosok Bernama 'Icha'
Diberitakan sebelumnya, belakangan ini viral di media sosial video dewasa yang menampilkan seorang ibu dengan anak laki-lakinya yang masih kecil. Polda Metro Jaya sendiri sudah menangkap dua ibu yang berperan dalam dua video berbeda.
Keduanya mengaku diperintah oleh akun Facebook bernama Icha. Mereka dimingi-imingu uang belasan juta rupiah jika mau membuat video asusila dengan anaknya sendiri.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan