Ilustrasi penolakan RUU Penyiaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/)
INDOZONE.ID - Penetapan draft RUU Penyiaran yang dijadwalkan pada 29 Mei 2024 resmi ditunda setelah menghadapi gelombang protes dari masyarakat. Gelombang protes yang masif dengan tagar #TolakRUUPenyiaran menjadi pemicu utama penundaan ini.
Protes ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pembatasan kebebasan berpendapat dan sensor yang mungkin timbul jika RUU tersebut disahkan.
Di tengah penundaan RUU Penyiaran, muncul RUU Polri yang memicu diskusi hangat. RUU Polri ini memperkenalkan perubahan signifikan, khususnya di Pasal 6 dan Pasal 14, yang memperluas wewenang Polri untuk mengawasi ruang cyber, seperti yang dikutip dari akun X Remotivi.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa fungsi dan peran kepolisian kini meliputi pengawasan teritorial, termasuk ruang cyber. Sementara itu, Pasal 14 menekankan bahwa Polri dapat melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang cyber, termasuk penindakan pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses internet untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Baca Juga: RUU Penyiaran Dinilai Kembalikan Indonesia ke Sebelum Reformasi, Roy Suryo: Tolak!
Kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pemerintah mengemukakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia, mengingat meningkatnya ancaman cyber yang bisa mengganggu stabilitas nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan alat yang lebih kuat bagi Polri untuk menindak kejahatan siber, seperti penyebaran malware, pencurian data, dan serangan terhadap infrastruktur kritis.
Namun, respons masyarakat terhadap RUU Polri ini beragam. Banyak yang khawatir bahwa perubahan ini dapat mengarah pada praktik otoriter, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang untuk melakukan sensor dan pembatasan akses internet.
Beberapa masyarakat dan organisasi hak asasi manusia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat dan privasi individu akan terancam.
Baca Juga: Ada Larangan Jurnalistik Investigasi Eksklusif di Draf RUU Penyiaran DPR, Menkominfo: Masa DIlarang?
"Kami takut bahwa langkah ini bisa menyeret Polri ke dalam peran ganda yang mengarah pada otoritarianisme," ujar seorang aktivis hak digital.
Di sisi lain, ada juga masyarakat yang mendukung RUU Polri dengan alasan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk menindak kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan.
"Jika digunakan dengan tepat, kebijakan ini bisa menjadi alat efektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman cyber," kata seorang pakar keamanan siber.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/remotivi