Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
INDOZONE.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengaku akan mendorong kadernya yang lolos menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Kalau teman-teman PSI sudah masuk ke Senayan di 2024 nanti, salah satu yang saya dorong pada teman-teman adalah untuk melakukan RUU Perampasan Aset," ujar Kaesang saat bertemu tokoh lintas agama dan muda-mudi di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini lantaran menurutnya, para koruptor akan jera untuk kembali melakukan hal yang sama jika asetnya disita, bukan hanya sekedar dipenjara.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Bantah Megawati Tolak Salaman: Itu Berita Hoaks
"Saya selalu mendorong RUU Perampasan Aset supaya koruptor-koruptor ini dirampas asetnya, supaya kapok. Kalau di penjara saja enggak kapok, ya, itu diambil sekalian hartanya," kata dia.
Di sisi lain, Kaesang mengaku bersyukur karena selama lima tahun terakhir, tidak ada satu pun kader PSI yang terlibat korupsi.
"Buat kami selama lima tahun terakhir di DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, alhamdulillah-nya tidak ada yang korupsi," ujar Kaesang.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Jatuh di Hari Valentine, Kaesang Pengin Tinta Pemilu Diganti Warna Pink
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun menyinggung persoalan intoleransi yang menurutnya masih menjadi masalah besar di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya menekankan narasi antiintoleransi, bebas beragama, dan bebas beribadah.
"Itu yang harus dilakukan di Indonesia, karena kita sendiri tahu ada beberapa gereja yang tidak bisa digunakan untuk beribadah, masih ada pelarangan. Itu yang harus kita hindari dan mempersilakan untuk seluruh umat beragama untuk bisa melangsungkan ibadahnya masing," pesan dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: