Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
INDOZONE.ID - Pakar Telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menilai draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran harus ditolak.
Dirinya juga mengomentari tata cara yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan klausul yang akan dimasukkan dalam RUU Penyiaran yang menurutnya tidak mudah.
Menurutnya, pembahasan klausul yang akan dimasukkan dalam RUU dilakukan secara partisipatif atau Collective Collegial itu bukan atas keputusan dari Pimpinan Dewan.
“Kalaupun ada klausul pimpinan boleh, harap tahu ya, pimpinan DPR itu bukan direktur, itu sifatnya kolektif kolegial, dia hanya spokesperson, bukan ketua menentukan semuanya,” ucapnya saat menjadi pembicara di Forum CikdiTiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, pengesahan UU yang sudah dilakukan sebelumnya tersebut secara norma kurang pantas, karena tidak dihadiri seluruh perwakilan yang hadir dari anggota dewan.
Baca Juga: Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Apalagi, proses perancangan aturan itu dianggap cukup tergesa-gesa. Sehingga, ia menduga ini bisa menjadi sarana bagi penguasa dalam memperpanjang kekuasaan.
“Menurut saya harus ditolak, karena mengembalikan sebelum reformasi. Dan ingat, UU yang dikejar pembuatnya dengan grusa-grusu atau tergesa-gesa sebelumnya ada dua, UU Cilaka yang kini menjadi UU Ciptaker dan UU IKN,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi acara yang dilakukan oleh Forum Cik Di Tiro ini untuk merespons penolakan terhadap RUU Penyiaran.
"Saya sependapat dengan yang ada di forum Cik Di Tiro ini tolak RUU Penyiaran dan juga UU lain yang dibuat secara tergesa-gesa. Ini hanya untuk mengikuti hasrat atau nafsu yang ingin berkuasa lebih panjang lagi,” bebernya.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menyebut kalau DPR sekarang melemah, lantaran dianggap mendukung dengan upaya legalisasi aturan yang dinilai kontroversial tersebut, yang dapat mengancam kebebasan Pers.
Baca Juga: Ada Larangan Jurnalistik Investigasi Eksklusif di Draf RUU Penyiaran DPR, Menkominfo: Masa DIlarang?
“Saya mengerti, proses perubahan itu pemerintah ya pemerintah, DPR ya DPR, tapi sekarang sering banget semacam RUU Penyiaran ini dari satu pihak, padahal itu inisiasinya dari pihak yang lain,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya turut menyinggung tidak hanya ancaman terhadap pers. Dirinya meyayangkan sikap pemerintah, terutama KPI, yang terlalu mengatur ranah content creator.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan