Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 MEI 2024 • 11:35 WIB

Ada Larangan Jurnalistik Investigasi Eksklusif di Draf RUU Penyiaran DPR, Menkominfo: Masa DIlarang?

Ketua Umum Projo yang juga Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (Antara)

INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan jurnalistik investigasi eksklusif yang termuat dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," ujar Budi Arie di Jakarta, seperti yang dikutip dar 

Dalam draf Revisi UU Penyiaran tersebut, terdapat poin yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Budi Arie menegaskan bahwa draf ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

"UU Penyiaran sedang digodok," ujarnya.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Bicara Status Jurnalistik Saat Tuding Polisi Tak Netral

Diketahui, dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyebutkan bahwa Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan terhadap isi siaran dan konten yang terkait dengan narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan profesi atau tokoh dengan perilaku atau gaya hidup negatif, aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan, konten mistik, perilaku LGBT, pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lainnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4).

Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Hargai Aktivitas Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Ia juga menyarankan agar revisi UU tersebut dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi dan masih diperlukan pembahasan yang lebih mendalam.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ada Larangan Jurnalistik Investigasi Eksklusif di Draf RUU Penyiaran DPR, Menkominfo: Masa DIlarang?

Link berhasil disalin!