Kategori Berita
Media Network
Minggu, 10 DESEMBER 2023 • 14:13 WIB

Fakta-fakta Mengegerkan Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ilustrasi pernikahan sesama jenis. (REUTERS/Phil Noble)

INBDOZONE.ID - Warga Kampung Cimaladewa, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digegerkan oleh terbongkarnya pernikahan pernikahan sesama jenis di kampung mereka. Pasca 3 hari menikah, keluarga IH (23) baru mengetahui bahwa pasangan putri mereka, AY (25) adalah perempuan.

Agar dapat menikahi IH, AY menyamarkan penampilan dan memperkenalkan dirinya sebagai laki-laki asal Kalimantan Tengah yang merantau ke Cianjur untuk bekerja.

"Ini betul sudah terjadi pernikahan sesama jenis, atas nama Siti Nur Aisah dengan Ahdiyat yang telah diviralkan di medsos. Dari tempat kejadian sudah dilaporkan ke Bapak Bupati Cianjur," kata Camat Sukaresmi Latip, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @lambe_turah,, Minggu (9/12/2023).

Kini, kasus pernikahan sesama jenis ini sedang ditangani oleh Polsek Sukaresmi. IH dan AY pun telah dimintai keterangan atas tindakan penipuan ini.

Baca Juga: Tersengat Aliran Listrik Pengusir Tikut saat Main di Sawah, Bocah Berusia 8 Tahun di Klaten Tewas

Berikut beberapa faktar terkait kasus pernikahan sesama jenis di Cianjur:

1. Berawal Dari Kecurigaan Orang Tua

Dayat (60) mengungkapkan, kecurigaannya muncul setelah memperhatikan tingkah IH dan AY yang sering diam pasca ijab qabul. Selain itu, AY pun selalu menghindar saat ditanya terkait identitasnya.

Sampai sehari setelah pernikahan, Dayat pergi ke kantor desa dan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk menelisik identitas menantunya. Setelah dimintai keterangan dan didesak oleh banyak pihak, termasuk keluarga IH, barulah diketahui bahwa AY adalah perempuan.

Pernikahan sesama jenis diduga terjadi di Kampung Cimaladewa, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

2. Menikah Siri Tanpa Rekomendasi KUA

Pernikahan IH dan AY dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023), secara siri. Pernikahan ini bahkan dihadiri oleh keluarga, saksi, tokoh-tokoh setempat dan warga Kampung Pakuon.

Dayat bilang, dia memberi izin AY untuk menikahi IH karena mereka berdua mengaku telah mendapat surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan Sukaresmi.

Padahal, KUA tidak pernah memberikan surat tersebut karena AY selalu beralasan tidak membawa kartu identitasnya, baik saat mengurus persyaratan menikah di kantor desa maupun KUA Kecamatan.

Tidak hanya itu, izin menikah pun diberikan oleh orang tua IH lantaran AY menyanggupi akan menanggung seluruh biaya nikah sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@lambe_turah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-fakta Mengegerkan Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Link berhasil disalin!