Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 09 DESEMBER 2023 • 20:04 WIB

Wamenaker Ingatkan Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Kementerian Ketenagakerjaan.
INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengingatkan pentingnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.

Ini karena hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, menjadi tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan.

"PP dan PKB merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan, " kata Afriansyah Noor saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (8/12/2023).

Baca Juga: Indonesia Dorong Negara Non Blok Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global

Dia menjelaskan, hubungan kerja dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan. Beleid tersebut berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.

Dari pengertian itu, lanjut Afriansyah, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja, yang di dalamnya terdapat subjek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja.

Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan dengan Gubernur Miyagi Jepang

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah.

"Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," kata Afriansyah.

Dia juga menambahkan, regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan, menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wamenaker Ingatkan Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Link berhasil disalin!