Judi Online bak Wabah di Indonesia: Hati-Hati Jadi Pencandu Tanpa Sadar, Begini Cara Atasinya!
INDOZONE.ID - Judi online (judol) ibarat wabah penyakit di Indonesia belakangan ini. Bagaimana tidak, dengan iming-iming kekayaan instan, banyak orang terjerat hingga menjadi pencandu tanpa sadar.
Bahaya judi online bukan isapan jempol semata. Perlu diketahui, Klinik Adiksi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyebut, fenomena ini sebagai bencana nasional.
Klaim bencana nasional menandakan judi online bukan ancaman sembarangan untuk bangsa ini yang bercita-cita mencapai Indonesia Emas 2045!
Lantas, siapa yang rentan menjadi korban judi online? Jika kamu berpikir cuma orang-orang berpenghasilan yang jadi korban, itu kurang tepat.
Faktanya, judi online menjangkiti orang dewasa, remaja, dan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Transaksi judi online pun meningkat hingga 237,48 persen.
Setidaknya, 2 persen dari populasi Indonesia terjebak dalam lingkaran setan judi online. Ini menjadi alarm bagi para orang tua karena generasi muda ternyata paling rentan terjangkit judi online.
Baca Juga: Kasus Pegawai Komdigi Blokir Judi Online, Polda Metro Sita 2 Pistol dan Uang Rp73 Miliar
Generasi muda lebih mudah terjangkit karena secara fisik, tepatnya otak bagian depan (cortex prefontal) mereka belum matang.
Perlu diketahui, otak bagian depan berfungsi untuk mengendalikan perilaku. Alhasil, bagi remaja, mereka berpeluang besar melakukan tindakan impulsif sebelum otak bagian depannya matang.
Kapan otak bagian depan matang pada remaja? Area otak bagian depan baru matang di usia 20 tahun (untuk perempuan), dan 21 tahun (bagi laki-laki).
Seorang remaja berumur 18 tahun, yang tidak disebutkan namanya, menjadi korban judi online.
Sempat menang hingga Rp23 juta yang digunakan untuk belanja, dia kini justru jadi pencandu tanpa sadar. Kini, dia mengaku sulit lepas dari judi online.
“Awalnya iseng, penasaran,” ujar seorang siswa berusia 18 tahun.
“Sebenarnya mau, tapi susah berhenti,” ungkapnya.
Dampak yang terjadi pada otak dari kecanduan judi, sama dengan dampak kecanduan narkoba. Candu keduanya merusak bagian otak yang berguna untuk konsentrasi, memori, refleksi diri, serta mengambil keputusan.
Judi Online Makan Korban Jiwa
Dampak judi online tidak hanya menciptakan adiksi bagi pemainnya, tetapi juga niat untuk mengakhiri hidup. Itu terjadi pada seorang pria berinisial AT (37) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
AT mengakhiri hidup dengan gantung diri di kebun karet milik warga. Jenazahnya ditemukan pada Jumat 25 Oktober 2024. Tindakan nekat AT diduga dilakukannya setelah ditegur sang istri karena kecanduan judi online.
Kejadian nahas ini membuktikan betapa bahayanya kecanduan judi online yang bisa memicu orang melakukan tindakan kriminal hingga mengakhiri hidup sendiri.
Pemerintah dan Polisi Tidak Tinggal Diam
Pemerintah via Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, tidak tinggal diam dengan fenomena maraknya judi online di Indonesia.
Baca Juga: Periode Juni-November 2024, Polri Bongkar 300 Kasus Judi Online dan Tangkap 370 Tersangka
Komdigi, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut besar karena tertaut dengan situs judi online.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers.
Sementara itu, polisi pun terus memberantas para dalang di balik judi online. Teranyar, polisi telah menetapkan 18 tersangka judi online, terdiri dari 10 oknum Komdigi dan sisanya warga sipil.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
7 Cara Atasi Kecanduan Judi Online
Menilik penjelasan sebelumnya, masalah kecanduan judi online tidak bisa dipandang sebelah mata.
Lantas bagaimana cara lepas dari kecanduan judi online? Ada tujuh cara yang bisa kamu perbuat untuk lepas dari jeratan judi online, sebagai berikut:
1. Kenali Tanda-tanda Kecanduan Judi Online
Cara pertama adalah mengenali tanda-tanda kecanduan judi online. Mengenali tanda-tanda kecanduan amat penting karena kamu akan sadar telah berada dalam bahaya.
1. Keasyikan judi hingga terobsesi menang.
2. Kesulitan mengontrol diri karena kecanduan judi.
3. Tetap berjudi meski tahu konsekuensinya.
4. Berjudi untuk menghindari masalah.
5. Menarik diri dari aktivitas sosial.
6. Menghalalkan segala cara untuk berjudi.
7. Pinjam uang untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
2. Cari Dukungan Orang Lain
Terjebak dalam kecanduan bukan perkara mudah. Oleh sebab itu, kamu membutuhkan dukungan dari orang lain, seperti keluarga, sahabat, dan pasangan.
Dukungan dari orang lain, terutama yang terkasih, akan menguatkan mental kamu untuk keluar dari keterpurukan sehingga bisa lepas dari kecanduan judi online.
3. Konsultasi dengan Profesional
Ketiga, kamu bisa mencari bantuan profesional untuk membimbing kamu lepas dari kecanduan judi online.
Baca Juga: Polda Metro Dalami Aset Para Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online
Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Diana Savitri Hidayati, menilai kecanduan judi online termasuk sebagai gangguan.
“Awalnya coba-coba karena penasaran, tapi malah kebablasan karena self-control-nya tidak jalan. Orang yang ketagihan sudah pasti memiliki emosi yang tidak matang. Karenanya, munculah irrational beliefes atau pikiran yang tidak logis yang membuat seseorang melakukan perilaku tersebut,” ucap Didi, sapaan akrabnya.
Sekadar informasi, irrational beliefes dalam kasus judi online, misalnya, orang tersebut berpikir akan menang jika bermain sekali lagi yang membuatnya makin terjerumus dalam kecanduan.
Didi pun membeberkan, untuk menyembuhkan pencandu, dalam kasus ini judi online, biasanya menggunakan pendekatan cognitive behavioral therapy (CBT).
Pendekatan CBT mengintegrasikan dua pendekatan, yakni terapi kognitif dan terapi perilaku. Pada terapi kognitif, pencandu diajak berbicara hingga berdiskusi untuk dibenarkan kognitifnya.
“Jadi, irrational beliefes seperti ‘kalo aku coba sekali lagi pasti bakal menang’ harus diperbaiki. Padahal logikanya, yang punya mesin judi online itu tidak mungkin memberikan kemenangan pada pemain, sedangkan ia juga membutuhkan uang,” jelasnya.
Selanjutnya, terapi perilaku atau memodifikasi perilaku pencandu supaya mau berhenti. Akan tetapi, patut digarisbawahi, berbagai tahapan penyembuhan kecanduan judi online tetap bergantung pada niat pencandu untuk sembuh.
4. Batasi Akses ke Judi Online
Keempat, batasi akses ke judi online. Jika situs judi online sulit diakses, itu akan mempermudah perjalanan kamu untuk sembuh dari kecanduan.
Baca Juga: Polda Metro Geledah Kantor Komdigi Terkait Blokir Judi Online
Untuk mengatasi akses, kamu bisa memasang perangkat lunak pemblokir situs judi online di perangkatmu. Selain itu, kamu juga bisa mengubah peraturan di browser supaya terhindar dari situs judi online.
5. Kelola Keuangan dengan Bijak
Kamu pun bisa mengatasi kecanduan judi online dengan mulai mengelola keuangan dengan bijak. Mulailah dengan mengelola keuangan setiap bulan dengan baik dan benar.
Alokasi dana yang jelas, akan memperkecil peluang kamu untuk menggunakannya dalam berjudi.
6. Kembangkan Hobi dan Aktivitas Baru
Selanjutnya, kamu bisa menyibukkan diri dengan hobi dan aktivitas baru. Isi waktu luang dengan kegiatan positif yang akan menambah nilai kamu sebagai manusia.
7. Kelola Stres dan Emosi Negatif
Terakhir, kelola stres dan emosi negatif kamu selama masa penyembuhan kecanduan judi online.
Kamu bisa melakukan beribadah hingga meditasi, untuk membuat diri lebih tenang serta damai sehingga mempermudah lepas dari kecanduan judi online.
Bebas dari kecanduan, mulai dari judi online dan lainnya, bukan perkara mudah karena butuh niat, yang kukuh, dan kerja keras.
Namun, semua harus dilalui supaya hidup bisa kembali normal dan tertata setelah terjebak dalam kecanduan judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umm.ac.id, Antara, Kominfo