Ilustrasi bayi laki-laki 11 bulan yang dijual ayahnya untuk judi online. (freepik.com)
INDOZONE.ID - Seorang pria berusia 36 tahun di Tangerang, ditangkap karena diduga menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia 11 bulan melalui internet seharga Rp15 juta.
Pria yang diidentifikasi sebagai RA menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk berjudi secara online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain RA, polisi juga menangkap pihak pembeli, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
Baca Juga: Diperiksa soal Judi Online, Kepala BP2MI Tak Penuhi Panggilan
Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2024.
Ketika ibu kandung bayi tersebut pulang dari bekerja di Kalimantan dan mendapati bayinya tidak ada di rumah.
Ibu tersebut mendesak RA untuk memberi tahu keberadaan anak mereka hingga akhirnya ia mengakui telah menjual bayinya.
Sang ibu kemudian melaporkan RA ke Polres Tangerang Kota.
Saat diinterogasi, RA mengaku menjual bayi tersebut karena kesulitan keuangan.
Baca Juga: 2 Selebgram Jaksel yang Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Bui
Namun, menurut penyelidikan polisi, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk berjudi online.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan ini. Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan kekhawatirannya bahwa alasan ekonomi sering digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk menjual anak yang jelas melanggar hak asasi manusia.
Menurut Zain, RA mengenal para pembeli yang diidentifikasi dengan inisial HK dan MO melalui Facebook.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA