Ilustrasi seseorang memegang pistol. (Freepik)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam kasus pemblokiran situs-situs judi online, yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu barang bukti yang sangat mencolok, yakni dua pucuk senjata api yang disita oleh pihak kepolisian.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, kemudian satu unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: 11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judol, Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa?
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum membeberkan lebih dalam mengenai barang bukti berupa senjata api tersebut.
Dia hanya membeberkan barang bukti lain berupa uang dalam jumlah yang sangat besar.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000, kemudian ada 2.955.779 mata uang singapura dolar atau senilai Rp35.043.272.457, mata uang Singapur dolar senilai 35.043.272.457, kemudian ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp2,888.106.500 miliar," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Sebut SOP Baru di Komdigi Buat Salah Satu Tersangka Judol Punya Kewenangan Pemblokiran Situs
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai dari Komdigi.
Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, dalam kasus ini polisi menindak para pegawai Komdigi yang dengan sengaja tidak memblokir sejumlah situs-situs judi online.
Sindikat ini berperan melindungi situs judol agar tidak diblokir.
Situs-situs yang dilindungi merupakan situs yang sudah menyetorkan sejumlah uang ke para tersangka.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung