"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum, dan KPU dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," sambungnya.
Masyarakat Indonesia dari sejumlah kalangan seperti buruh, seniman, selebritis, guru besar, dosen, mahasiswa, hingga siswa SMK akhirnya memutuskan untuk turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menuntut pembatalan RUU Pilkada.
Dengan situasi yang kritis, DPR pun memutuskan untuk menunda sidang paripurna RUU Pilkada, lantaran peserta yang hadir di ruang sidang tidak memenuhi kuota yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU
"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Setelah ditunda selama 30 menit, Sufmi Dasco Ahmad, pun memutuskan untuk membatalkan sidang paripurna RUU Pilkada. Sebab hingga waktu yang ditetapkan, peserta sidang tak kunjung memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," jelas Sufmi Dasco Ahmad.
Meski begitu, aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung DPR RI tak kunjung mereda. Mereka tetap bertahan, karena merasa bahwa tuntutan mereka untuk membatalkan RUU Pilkada belum terpenuhi.
Suasana demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakpus.
Baca Juga: Gunung Es Perundungan dan Pagar Nama Baik Undip di Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS
Pada Kamis (22/8/2024) sore WIB, para pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam gedung DPR dengan mendobrak gerbang. Aparat keamanan pun melakukan sejumlah upaya untuk mengalau mereka dengan menembakan gas air mata hingga water cannon kepada para pengujuk rasa.
Pada saat situasi antara aparat keamanan serta para pengujuk rasa semakin memanas, Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, pun membuat pernyataan di akun X (dulunya Bernama Twitter) bahwa RUU Pilkada batal disahkan, dan DPR tetap ikuti putusan MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan