Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 AGUSTUS 2024 • 17:07 WIB

Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

Ilustrasi Pilkada.

INDOZONE.ID - Suhu perpolitikan Indonesia semakin panas dan menarik menjelang Pilkada serentak 2024. Publik disajikan tontonan penuh drama seperti manuver politik, koalisi serta persaingan yang dilakukan para politikus dan pemangku kekuasaan.

Dinamika politik ini tidak hanya memengaruhi peta kekuatan politik, tapi juga memengaruhi sejumlah isu krusial seperti elektabilitas, strategi kampanye, hingga peran media sosial.

Dalam artikel kali ini, INDOZONE akan merangkum perjalanan panjang Pilkada 2024 yang kompleks dan penuh kontroversi.

Baca Juga: Resmi, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah: Seperti Apa Jadinya?

Berawal dari Putusan MA

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Perjalanan panjang ini dimulai dengan penetapan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Pada 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA

MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dilakukan sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Tentu saja keputusan ini memicu kontroversi. Banyak pihak menilai keputusan MA sarat kepentingan politik guna memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam Pilkada 2024.

Kaesang, yang pada saat penetapan calon belum mencapai usia 30 tahun. Namun dengan ketok palu MA, Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.

KPU Amini Putusan MA

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat Konferensi Pers di Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.(kpu.go.id)

Sejalan dengan Putusan MA, KPU dua hari kemudian tepatnya 2 Juli 2024 langsung menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat usia minimal untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Pasal 15 yang tertuang dalam PKPU ini menetapkan bahwa calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon wakil gubernur paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, seseorang yang ingin maju sebagai calon kepala daerah bisa mendaftar meski usianya belum mencapai syarat minimal, asalkan pada saat pelantikan, usianya sudah terpenuhi.

MK Batalkan Putusan MA dan KPU

Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Tidak berhenti di situ, dinamika ini berlanjut dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Untuk diketahui, uji materi itu diajukan oleh  Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

MK menegaskan bahwa persyaratan usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat proses pencalonan, yaitu ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Putusan MK ini mempertegas bahwa batas usia minimal yang diatur dalam UU Pilkada tetap berlaku dan harus dihormati oleh semua pihak.

Dengan demikian, ketentuan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wali kota tidak berubah.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dampak Judical Review MK

Ilustrasi pemilu.

Putusan MK ini membatalkan ketentuan yang sebelumnya diatur oleh MA dan KPU, sehingga mengembalikan aturan pencalonan kepala daerah seperti semula.

Calon kepala daerah kini wajib memenuhi syarat usia minimal pada saat mereka mendaftarkan diri, bukan pada saat pelantikan.

Putusan ini diharapkan dapat mengurangi kontroversi dan spekulasi terkait motivasi di balik perubahan aturan sebelumnya, serta menjaga konsistensi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah membawa angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

Herdiansyah menilai bahwa putusan tersebut layak diapresiasi oleh publik karena esensinya berupaya melawan praktik kartel politik yang sering terjadi dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Ini adalah putusan yang progresif, terobosan yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral. Terlebih proses pencalonan yang selama ini disandera oleh kelompok oligarki dengan mendesain kotak kosong," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

Link berhasil disalin!