"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan jawaban terhadap kekhawatiran para pengujuk rasa jika DPR bakal menggelar sidang paripurna RUU Pilkada secara diam-diam saat mereka memutuskan untuk membubarkan diri.
"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," pungkasnya.
MK melalui juru bicaranya, yaitu Fajar Laksono, pun memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang dilontarkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia di depan gedung DPR, mengenai RUU Pilkada yang dinilai terlalu menguntungkan satu kalangan saja.
"Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK," ucap Fajar.
Tak bisa dipungkiri, bahwa sejumlah gerakan-gerakan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia memang berhasil menyelamatkan demokrasi negeri ini. Kini kita semua sementara dapat bernapas lega karena demokrasi kita gagal diacak-acak oleh sebuah kelompok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan