Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 14:40 WIB

Terima Kasih Masyarakat Indonesia, Kita Berhasil Menyelamatkan Demokrasi Negeri Ini!

Seorang mahasiswa meletakkan bunga pada barikade polisi yang menjaga aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

INDOZONE.ID - Beberapa hari lalu, DPR RI mendapatkan sorotan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Mereka secara mengejutkan mengabaikan putusan Mahkaham Konstitusi (MK) soal batas usia calon Kepala Daerah.

DPR dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg) justru menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Mereka merevisi putusan MK, dan memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia Kepala Daerah.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jalannya rapat Baleg soal membahas putusan MK mengenai RUU Pilkada pun dinilai cukup cepat. Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, yakni T.B. Hasanuddin. Ia pun menilai banyak kejanggalan terkait rapat Baleg saat membahas RUU Pilkada.

Baca Juga: Psikologi Menarik di Balik Obsesi Budaya Terhadap Gosip Selebriti, Digunakan untuk Tutupi Skandal Politik?

"Itu hanya 'sat-set sat-set' ketok saja, begitu ya. Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda," ucap Hasanuddin.

Meski dianggap terlalu terburu-buru dan banyak kejanggalan, hasil dari rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnvian, meminta agar RUU Pilkada segera diparipurnakan.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," ucap Tito.

RUU Pilkada Dapat Penolakan dari Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia

Ilustrasi rapat DPR RI (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Hasil rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada pun mendapatkan respons negatif dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Kebanyakan dari mereka menilai langkah DPR yang mengabaikan putusan MK mengenai aturan batas usia Kepala Daerah sarat akan kepentingan.

Terlebih sebelum adanya rapat Baleg DPR mengenai pembahasan RUU Pilkada, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep, memang diisukan masuk dalam salah satu calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Menuju Kerajaan?

Sejumlah pakar hukum pun mengkritisi hasil rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan, yang menyebut bahwa putusan MK tak dapat dianulir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terima Kasih Masyarakat Indonesia, Kita Berhasil Menyelamatkan Demokrasi Negeri Ini!

Link berhasil disalin!