INDOZONE.ID - Setiap tindak pidana memerlukan actus reus dan mens rea. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut?
Secara sederhana, actus reus merupakan tindakan kriminal dan mens rea adalah niat jahat yang melatarbelakanginya.
Pembuktian terhadap keduanya dibutuhkan supaya vonis bersalah dapat diberikan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Supaya lebih memahami dua istilah tersebut, yuk simak penjelasan selengkapnya!
Baca juga: Update Kasus Mens Rea Pandji Pragiwakono, Polda Metro Periksa Ahli Terkait
Actus reus berarti perbuatan salah dalam bahasa Latin. Actus reus adalah peristiwa, tindakan, konsekuensi, atau situasi yang dilarang oleh ketentuan tindak pidana.
Perbuatan dengan konsekuensi yang dilarang, merupakan bagian dari actus reus. Kematian merupakan contoh dari konsekuensi yang dilarang, karena sebuah perbuatan.
Namun, actus reus bukan sekadar terdiri dari actus reus, melainkan beberapa komponen lain yang membentuk kesalahan. Nah, actus reus mensyaratkan beberapa hal ini, yaitu:
Kesukarelaan penting dalam actus reus karena hukum cuma bisa memberi sanksi pada mereka yang dapat mematuhinya. Dengan kata lain, seseorang memiliki kendali atas tindakannya sendiri untuk dapat dihukum jika melakukan perbuatan jahat.
Actus reus bukan hanya berupa tindakan aktif, melainkan juga kelalaian. Akan tetapi, kelalaian jadi bagian dari actus reus jika terdapat kewajiban hukum untuk bertindak.
Beberapa tindak pidana mensyaratkan keadaan tertentu untuk dianggap actus reus. Ambil contoh, tidak persetujuan dari salah satu pihak dalam kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Mens Rea Rampung, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan
Actus reus juga mensyaratkan konsekuensi dari perbuatan atau kelalaian. Jika ada akibat tertentu, seperti kematian dalam kasus pembunuhan, tindakan itu tergolong ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Strategic Criminal, Iclr