INDOZONE.ID - Stand up comedy bertajuk "Mens Rea" kini membawa komika Pandji Pragiwaksono dalam jeratan pidana. Padahal, dinilai aksi Pandji dalam stand up nya tidak dapat dipidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, pelapor dalam kasus Pandji seolah tidak paham berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
"Mereka yang melaporkan itu belum paham bahwa ucapan Pandji itu masih berada dalam konteks kemerdekaan untuk berbicara, berpendapat dan berekspresi," kata Usman kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: TPA di Cebu Filipina Longsor, 1 Orang Tewas dan Puluhan Pekerja Masih Hilang
"Saya mengamati perkembangan ruang publik, paling tidak ada tiga golongan pernyataan," sambungnya.
Pertama, dia mengatakan jika ujaran sah sebagai kritik kepada pemerintah dan hal tersebut tidak dapat dipidana. Kedua, ujaran bermuatan kebencian, hasutan, kekerasan, diskriminasi, ras tentu bisa dipidana.
"Ketiga, ujaran yang terdengar kurang pantas karena norma kesopanan dari nilai adat dan agama, tapi bukan kriminal karena ya tidak bisa dipidana," kata Usman.
"Nah, ujaran Pandji masih ada di golongan pertama. Jadi sama sekali tidak bisa dipidana," sambungnya lagi.
Baca juga: Buntut Kontroversial Fitur Grok AI, Pemerintah Panggil Medsos X
Di sisi lain, Pandji sendiri dikatakan Usman sedang berperan sebagai komedian yang tentunya menurut dirinya Pandji tidak bisa dipidana dalam case ini.
"Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja, paling jauh dia bisa masuk ke golongan ketiga. Tapi dari sisi konteksnyapun jelas dia sedang memerankan diri sebegai komedian. Jadi dari sisi konteks pun tidak bisa dipidana," tuturnya.
Disisi lain, dia menilai jika kasus ini terus bergulir di kepolisian, indikasi pembukaman hak suara disebutnya tengah terjadi.
"Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan