INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika. Polisi menyebut barang haram tersebut diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, konsumsi,” kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Zulkarnain mengungkapkan hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan positif narkoba, berdasarkan pemeriksaan rambut yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Baca juga: Sosok Aipda Dianita Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Simpan Koper Berisi Sabu!
Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, terungkap keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Keterangan dari ML mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML, bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Dari lokasi itu ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba!
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri, sembari menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA