Ilustrasi terpidana hukuman mati. (Freepik)
INDOZONE.ID - Hukuman mati merupakan salah satu hukuman pidana yang berlaku di Indonesia. Hukuman ini merupakan paling berat dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena pencabutan hak hidup pelaku kriminal melalui proses hukum.
Di Indonesia, hukuman ini menempati posisi sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, apa itu hukuman mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Jenis kejahatan hukuman mati berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku. Namun secara umum, hukuman ini biasanya diterapkan untuk tindak pidana yang dianggap sangat berat dan berdampak besar terhadap nyawa atau keamanan publik.
Beberapa di antaranya meliputi pembunuhan, baik yang direncanakan maupun tidak, pembunuhan massal, serta pemerkosaan terutama yang disertai kekerasan berat atau melibatkan anak.
Selain itu, kejahatan seperti terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida juga kerap masuk dalam kategori yang dapat dikenai hukuman mati di sejumlah yurisdiksi.
Di beberapa negara, hukuman mati juga berlaku untuk kejahatan terhadap negara seperti makar, upaya menggulingkan pemerintahan, spionase, penghasutan, hingga pembajakan.
Bahkan, ada pula sistem hukum yang memasukkan tindak pidana berat lainnya, seperti penculikan, perampokan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa, residivisme untuk kejahatan serius, serta kasus tertentu terkait penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Penerapan hukuman mati sendiri masih menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia, dengan sebagian negara mempertahankannya dan sebagian lainnya telah menghapusnya dari sistem peradilan pidana.
Tujuan hukuman mati untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Penerapan hukuman mati akan membuat masyarakat takut melakukan kejahatan yang sangat keji.
Hukuman mati juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pelaku kejahatan ekstrem.
Selain itu, hukuman mati diharapkan memberi balasan setimpal terhadap korban, khususnya pada kasus pembunuhan massal atau terorisme.
Perlu diingat bahwa tidak semua tindak pidana bisa dijatuhi hukuman ini. Di Indonesia, hukuman mati hanya dicadangkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), di antaranya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkumham, Wikipedia, Mahkamah Agung