Ilustrasi sabu-sabu. / istimewa
INDOZONE.ID - Seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina kini terseret dalam sengkarut kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra.
Bareskrim Polri mengungkap jika ditemukan koper berisi sabu di kediaman Dianita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap jika Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik pada 11 Februari 2026 sore yang lalu. AKBP Didik langsung diintrogasi.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Drum di Rokan Ilir: Pengendalinya Anak Bandar Narkoba!
"Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Diinformasikan jika kediaman sang polwan itu sendiri berada di Perumahan Cluster Grande, Karawaci, Tangerang.
Polres Tangerang Selatan langsung bergerak mengamankan koper tersebut.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," tuturnya.
Total, barang bukti yang disita antara lain saby dengan berat 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai, aprazolam 19 butir, happy five dua butir dan ketamin lima gram.
Baca juga: Gerebek Kontrakan di Cakung, Sabu hingga Cartridge Vape Berisi Etomidate Ditemukan Polisi
Kini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sendiri saat ini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan peranan sang polwan tersebut dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens reanya," ucapnya.
Untuk diketahui, Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri tengah mengusut kasus narkotika yang kini menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra.
Kasus ini terungkap diawali dari informasi yang menyebutkan jika AKBP Didik menerima uang dari bandar narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan