Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 20:32 WIB

Diduga Terima Duit dari Bandar Narkoba, Polda NTB Nonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Diduga Terima Duit dari Bandar Narkoba, Polda NTB Nonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP DidikKapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan. (YouTube/Polres Bima Kota)

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid," dilansir Antara, Kamis (12/2/2026).

Kholid tak menjelaskan lebih lanjut alasan penonaktifan AKBP Didik. Namun ia menjelaskan, personal berpangkat Perwira Menengah (Pamen) itu sedang diperiksa di Mabes Polri.

Baca juga: Cegah Gratifikasi, Kapolres Tangsel Langsung Laporkan Penerimaan Iphone 17 Pro Max ke KPK

"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ujarnya.

Polda NTB kini menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan untuk menggantikan AKBP Didik dalam periode tertentu.

"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.

Nama AKBP Didik jadi perbincangan publik setelah AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber kepemilikan sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.

Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Baca juga: Dir Narkoba Polda DIY Ditunjuk Jadi Kapolres Sleman: Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus narkotika, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Terima Duit dari Bandar Narkoba, Polda NTB Nonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!