INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika berkat informasi adanya transaksi di area parkiran Stasiun Tanah Abang, Jakarat Pusat. Dalam kasus ini, polisi bahkan menemukan 15,5 kg narkotika jenis ganja.
"Pada hari Jumat, 13 Februari 2026 di Parkiran Stasiun Tanah Abang telah mengamankan tiga orang berinisial RA, TB dan AW," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya transaksi narkoba di area parkiran mobil di Stasiun Tanah Abang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Transaksi Narkoba di SPBU Kemang Jaksel, 3 Paket Sabu Disita
Pemantauan dan pemetaan sudah dilakukan di lokasi, target terkunci dan polisi langsung melakukan penangkapan di sana.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10 kg dan hasil interogasi selanjutnya kami melakukan pengembangan pada kontrakan Jalan H Nasa Samsudin, Pamulang, Tangerang Selatan," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba!
Dikontrakan tersebut, polisi kembali menemukan ganja seberat 5,507 kg sehingga total barang bukti ganja yang berhasil disita dari kasus ini berjumlah 15,507 kg.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reseres Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan