Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 19:02 WIB

Bus Mercy Disetop Polisi di Banten, Ternyata Angkut 16 Motor Bodong

Bus Mercy Disetop Polisi di Banten, Ternyata Angkut 16 Motor BodongPolda Banten berhasil membongkar aksi perdagangan kendaraan sepeda motor roda dua tanpa dilengkapi dokumen yang sah alias bodong. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar aksi perdagangan kendaraan sepeda motor roda dua tanpa dilengkapi dokumen yang sah alias bodong. Dalam perkara ini, polisi menyita 16 unit motor bodong yang sedang diangkut menggunakan satu bus.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 1, tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, Polda Banten melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sampai pada akhirnya polisi menemukan bus Mercedez Benz. Saat dilakukan pengecekan, bus tersebur rupanya mengangkut 16 unit sepeda motor.

Baca juga: Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa Endemik Papua Digagalkan Petugas Gabungan di Ternate

"Tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah," tuturnya.

Masih di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak empat orang antara lain berinisial IP (40), AP (35), SA (48) dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Pada 3 Februari 2026, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan," paparnya.

Baca juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Kini, belasan motor tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh Polda Banten. Polisi sendiri mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polda Banten.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana dan Pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bus Mercy Disetop Polisi di Banten, Ternyata Angkut 16 Motor Bodong

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!