Ilustrasi ubah status kawin di KTP bisa dipenjara 7 tahun. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Pemalsuan data identitas pada KTP, termasuk mengubah status perkawinan, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kasus yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berujung pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap mulanya pihaknya menerima laporan polisi pada 3 Februari 2025 dengan pelapor berinisial AC.
Baca juga: Diduga Angkut 35 Ton Solar Ilegal, TNI AL Amankan Kapal di Perairan Timur Tanjung Piayu
AC melaporkan pasanganya yakni CVT karena diduga sudah melakukan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan belum kawin.
"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri dan ahli digital forensik," kata Brigjen Nurul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor AC.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meyakini adanya unsur pidana dalam aktivitas itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan," ucapnya.
"Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik," sambungnya.
Baca juga: Tak Cuma Rugikan Negara, Rokok Ilegal Juga Membahayakan Kesehatan
Singkat cerita, Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan penahanan terhadap terlapor lantaran dinilai tidak kooperatif.
"Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan," kata Nurul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan