PT Dana Syariah Indonesia (Instagram/fraksipkb)
INDOZONE.ID - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada hari ini memeriksa satu tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka itu ialah MY, eks Dirut dari PT DSI yang sebelumnya tidak hadir dalam penggilan.
"Jadi pada hari Jumat ini, tanggal 13 Februari 2026 telah dischedulekan pemeriksaan terhadap tersangka MY," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Brigjen Ade mengungkap jika MY sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan yang lalu. Dalihnya sendiri berkaitan dengan kesehatan.
Baca juga: Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
"Yang sebelumnya pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena alasan sakit," tuturnya.
"Sehingga kita terbitkan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan dalam hal ini adalah tersangka MY yang merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Jumat tanggal 13 Februari 2026, pada pukul 10.00 pagi ini," sambungnya.
Berakaitan dengan potensi penahanan usai diperiksa, Ade Safri belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
"Nanti akan kita update. Kita akan kita update tindak lanjut dari penyidikan yang akan kita lakukan," kata Ade Safri.
Baca juga: Bareskrim Pulangkan Ratusan WNI yang Terjebak di Kamboja
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencatatan laporan palsu di PT DSI. Tindak pidana ini diprediksi sudah terjadi sejak tahun 2018 lamanya dan memakan korban sebanyak 15 ribu orang.
Total kerugian dalam aktivitas ini mencapai Rp 2,4 triliun rupiah. Dari tiga petinggi PT DSI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya sudah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: