INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih supaya tidak melakukan korupsi. Peringatan itu berkaca pada kasus yang kini menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan.
Noel, sapaan akrab Imamnuel Ebenezer, disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Immanuel Ebenezer diberhentikan dari jabatan Wamenaker. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Bahkan, KPK telah menetapkan Imamnuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi status tersangka Noel, Presiden Prabowo pun memberhentikannya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), pada Jumat 22 Agustus 2025, malam WIB.
Pemberhentian Immanuel Ebenezer itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
Melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo pun menyampaikan ultimatum ke seluruh pejabat pemerintahan, termasuk jajaran Kabinet Merah Putih, bahwa pelaku korupsi akan ditindak tegas.
"Kami berharap, ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/8/2025).
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi
Diketahui, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ke-11 tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Berikut daftar 10 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, selain Immanuel Ebenezer:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA