Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 23 AGUSTUS 2025 • 14:13 WIB

Meski Banyak Membantu, Kaum Buruh Tetap Minta Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kooperatif Hadapi Kasusnya

Meski Banyak Membantu, Kaum Buruh Tetap Minta Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kooperatif Hadapi KasusnyaEks Wamenaker Immanuel Ebenezere jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Buruh, dalam hal ini Partai Buruh dan KSPI, angkat bicara terkait penangkapan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang kerap dipanggil Noel, oleh KPK. 

Meski dinilai sudah banyak membantu, buruh meminta Noel untuk kooperatif menghadapi kasus yang saat ini menjeratnya.

Meski Banyak Membantu, Kaum Buruh Tetap Minta Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kooperatif Hadapi KasusnyaEks Wamenaker Immanuel Ebenezere jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

"Sebagai sahabat, kami prihatin sekaligus terkejut dengan kabar yang menimpa Bang Noel, yang selama ini dikenal banyak membantu buruh dan masyarakat kecil. Tentu, kami berharap Bang Noel kooperatif, sabar serta menjelaskan permasalahan ini apa adanya," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Said Iqbal menegaskan, prinsip yang dijunjung saat ini, tetap untuk melawan korupsi. Dalam kasus Noel, Said Iqbal mengatakan itu bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

"Partai Buruh dan KSPI menegaskan, mari kita lawan korupsi bersama-sama. Jadikan kasus Wamenaker sebagai pelajaran penting dan jangan berhenti menegakkan aturan serta memperkuat gerakan antikorupsi di negeri ini," tegas Said Iqbal.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel yang saat itu masih menjabat sebagai Wamenaker, pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Noel terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia diduga mendapat jatah Rp3 miliar dan motor Ducati. 

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemerasan yang diduga dilakukan para tersangka, terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

KPK menyebut pihak yang mengurus sertifikasi K3, sejatinya hanya membayar Rp275 ribu, tapi diperas sampai dengan Rp6 juta. 

Selisih uang tersebut terkumpul sampai dengan Rp81 miliar. Kemudian, diduga uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Meski Banyak Membantu, Kaum Buruh Tetap Minta Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kooperatif Hadapi Kasusnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!