Immanuel Ebenezer diberhentikan dari jabatan Wamenaker. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemberhentian itu dilakukan setelah Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka oleh KPK.
Immanuel Ebenezer disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya oleh Presiden Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/8/2025).
Diketahui, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ke-11 tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA