Wamenaker Immanuel Ebenezer meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Rio Feisal)
INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf ke Presiden Prabowo Subianto, setelah dijadikan tersangka oleh KPK.
Diketahui, Wamenaker Immanuel Ebenezer terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tak ayal, ia pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo yang telah memberinya kepercayaan dalam Kabinet Merah Putih.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/8/2025).
Selain kepada Presiden Prabowo, Wamenaker Immanuel Ebenezer pun meminta maaf kepada anak-istrinya serta rakyat Indonesia.
Lalu, dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menyatakan, kasusnya bukan perihal pemerasan.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” jelasnya.
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tetapkan 10 Tersangka Lain
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK pun menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftarnya.
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA