Rekaman cctv pelaku pembunuhan sopir travel
INDOZONE.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban diketahui bernama Arika Arwin bin Armin, seorang sopir travel yang ditemukan tewas di bawah jembatan kecil Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, pada Minggu (29 Juni 2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri, yakni pria berinisial US (60), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Berpesta Sabu, Tiga Warga Lampung Tengah Ditangkap, Pemilik Rumah Buron
Peristiwa bermula saat pelaku memesan jasa travel kepada korban dengan tujuan Bukit Kemuning.
Namun dalam perjalanan, pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menghina. Pelaku lalu mengambil tali tambang di dalam mobil dan menjerat leher korban dari belakang hingga meninggal dunia.
Mayat korban kemudian dibuang di bawah jembatan dan mobil korban dibawa kabur beserta uang tunai Rp300 ribu serta barang-barang pribadi lainnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung bergerak cepat melakukan pencarian.
Baca juga: Baku Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Tewas
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Usai ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui telah membunuh korban.
Dari rumah keluarga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, jaket, tas selempang, dompet berisi identitas pelaku, serta topi berbordir.
Baca juga: Notaris Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, antara lain istri korban, sopir travel terakhir yang bertemu korban, dan warga yang menemukan jasad korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung