INDOZONE.ID - Aparat Kepolisian Sektor Padang Ratu mengamankan tiga warga yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Jumat (4/7/25) dini hari.
Ketiga pelaku yakni OMS (33), JSD (33), dan SH (36), ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumah milik seseorang berinisial AN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Baca juga: Baku Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Tewas
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim.
“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/25).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Notaris Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Barang bukti tersebut antara lain sebuah botol bekas minuman, tiga buah pipet atau sedotan plastik, satu alat hisap sabu, satu plastik klip kecil berisi sisa kristal diduga sabu.
Edi juga mengungkapkan bahwa pemilik rumah, yakni AN, berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas melakukan penangkapan. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Edi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung