Pelajar pelaku pencurian ponsel di RSUD
INDOZONE.ID - Seorang pelajar berinisial AH ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan. Ia terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik pasien di RSUD Pesawaran.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (4/7/2025) usai proses penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, IPDA Agus Tri menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari korban, Jerli Dwi Ariyani (36).
Baca juga: Pembunuh Sopir Travel di Lampung Selatan Ditangkap, Motif Pelaku Tersinggung Ucapan Korban
Perempuan yang berprofesi sebagai guru ini kehilangan ponsel miliknya saat tengah dirawat di rumah sakit.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di ruang rawat inap RSUD Pesawaran yang berada di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dijelaskan IPDA Agus Tri, pelaku memanfaatkan kondisi ruangan korban yang tidak terkunci.
Saat korban sedang tertidur lelap, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mengambil satu unit handphone merek Infinix Note 40 Pro warna vintage green yang diletakkan di samping bantal.
Baca juga: Berpesta Sabu, Tiga Warga Lampung Tengah Ditangkap, Pemilik Rumah Buron
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari handphone miliknya hilang ketika terbangun. Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3.700.000.
“Berbekal penyelidikan yang mendalam, kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB,” jelas IPDA Agus Tri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Notaris Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung