Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 13:10 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Terancam Ditahan

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Terancam DitahanMantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (REUTERS/Susana Vera)

INDOZONE.ID -  Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam ditahan lagi setelah jaksa mengajukan permintaan surat perintah penangkapan yang baru pada Minggu (6/7/2025).

Permohonan ini diajukan usai Yoon menjalani dua kali pemeriksaan intensif, termasuk sesi yang berlangsung lebih dari sembilan jam. 

Yoon sebelumnya sudah diberhentikan secara resmi dari jabatannya pada April lalu, setelah ia dimakzulkan oleh parlemen terkait aksinya pada 3 Desember tahun lalu. 

Baca juga: Kediaman Pribadi Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Digeledah Jaksa

Saat itu, Yoon diduga berusaha menggulingkan pemerintahan sipil dengan mengerahkan tentara bersenjata ke gedung parlemen.

Saat ini, kasus hukum Yoon Suk Yeol terbaru memasuki babak baru. Ia tengah menghadapi dakwaan atas tuduhan melakukan pemberontakan. Selain itu, ia juga diselidiki atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam deklarasi darurat militer yang ia umumkan sebelumnya.

Tim jaksa khusus telah secara resmi mengajukan permintaan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Tuduhan yang diajukan termasuk penyalahgunaan wewenang dan menghalangi tugas pejabat khusus,” ungkap Jaksa Park Ji-young kepada awak media.

Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tinggalkan Kediaman Resmi Usai Lengser

Park menambahkan, selain itu mantan Presiden Korsel tersebut juga didakwa melakukan pemalsuan dokumen resmi terkait deklarasi darurat militer.

Dalam permohonan penahanan ini, kami sudah menjelaskan secara rinci alasan mengapa penahanan dianggap perlu. Namun, detail lengkapnya akan kami ungkap dalam proses persidangan,” ujar Park.

Dalam pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada Sabtu lalu, Yoon juga dimintai keterangan terkait penolakannya saat hendak ditangkap pada Januari lalu. 

Tak hanya itu, ia juga diperiksa terkait dugaan bahwa dirinya memberi perintah untuk menerbangkan drone ke Pyongyang sebagai dalih untuk memberlakukan darurat militer.

Terkait permintaan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol ini, tim kuasa hukum Yoon memberikan respons keras. Mereka menilai langkah jaksa ini berlebihan dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Semua tuduhan telah kami bantah secara menyeluruh. Dari perspektif hukum, tidak ada pelanggaran yang bisa dibuktikan,” tegas tim hukum Yoon dalam pernyataan resminya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korea Joongang Daily

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Terancam Ditahan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!