Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 01 APRIL 2025 • 14:05 WIB

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Segera Putuskan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Segera Putuskan Pemakzulan Yoon Suk YeolPresiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, bereaksi di luar pusat penahanan Seoul setelah dibebaskan, di Uiwang, Korea Selatan, pada 8 Maret 2025. (Reuters/Kim Hong-ji)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 4 April.

Keputusan ini akan menentukan apakah Yoon akan diberhentikan secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan pengadilan pada Selasa (1/4/2025).

Putusan MK akan disampaikan pada pukul 11.00 waktu setempat dan akan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Sidang Tetap Berlanjut

Presiden Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember tahun lalu. Dia dimakzulkan setelah dituduh melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer pada awal bulan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Namun, Yoon membantah bahwa dirinya berniat menerapkan pemerintahan militer secara penuh. Ia mengklaim keputusannya hanyalah sebagai peringatan terhadap Partai Demokrat yang beroposisi.

Menurutnya, Partai Demokrat telah menyalahgunakan kekuasaan mayoritas di parlemen dan mengancam kestabilan negara.

Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari, Yoon berargumen, bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan seruan bagi rakyat untuk melawan "kekuatan anti-negara", simpatisan Korea Utara, dan kebuntuan politik akibat oposisi.

Baca Juga: Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Setelah pengumuman tanggal putusan, nilai won Korea berbalik menguat terhadap dolar AS. Indeks saham utama Korea Selatan, KOSPI, yang sebelumnya mengalami penurunan, meningkat 1,5 persen setelah pengumuman tersebut.

Mahkamah Konstitusi, yang saat ini terdiri dari delapan hakim dengan satu kursi kosong, hanya dapat mencopot Yoon dari jabatannya jika minimal enam hakim setuju dengan pemakzulan tersebut, sesuai dengan konstitusi Korea Selatan.

Penantian lebih dari sebulan terhadap keputusan pemakzulan ini telah memperburuk ketegangan politik antara partai yang berkuasa dan oposisi.

Para pendukung Yoon menyerukan pemulihannya sebagai presiden, sedangkan oposisi menilai pengembalian jabatannya akan merusak tatanan konstitusi negara.

Dalam persidangan pemakzulan, pengacara parlemen yang menuntut pemecatan Yoon membandingkannya dengan seorang diktator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Segera Putuskan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!