Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 08:27 WIB

Bahaya! Ada Satpol PP Penjual Makanan-Sabun Kemasan Kedaluwarsa, Markasnya di Tangsel

Bahaya! Ada Satpol PP Penjual Makanan-Sabun Kemasan Kedaluwarsa, Markasnya di TangselSatpol PP Tangsel jadi sindikat penjual makanan, kosmetik kadaluarsa modus hapus tulisan kedaluwarsa diproduknya. (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran makanan dan bahan kosmetik kemasan yang sudah kedaluwarsa.

Sindkat ini bekerja dengan cara menghapus label masa kedaluwarsa pada kemasan makanan, minuman, hingga kosmetik seperti sabun dan lain-lain.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired, dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, serta kemudian diedarkan atau dijual kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Penyelundupan Sabu-Ekstasi Dikemas Jadi Teh China dan Makanan Ikan, Dikirim via Ekspedisi

Menyikapi laporan itu, polisi melakulan penyelidikan dan pendalaman ke sebuah rumah yang dicurigai di kawasan Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Pada 4 Juli dini hari, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penangkapan di lokasi rumah tersebut.

"Tersangka dua orang, identitasnya A alias Bule (45 tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai petugas Satpol PP Pemkot Tangsel dan SA (49)," ungkap Ade Safri.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam barang bukti antara lain popok kemasan dan sabun yang sudah kadaluarsa dan dikemas ulang. Sindikat ini bekerja dengan cara menghapus label masa kedaluwarsa dan mengedarkannya kembali.

Baca juga: Merinding! Polda Metro Bongkar Peredaran 430.000 Obat Palsu hingga Kedaluwarsa

"Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan atau pangan yang sudah kadaluwarsa atau mendekati kadaluwarsa dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kadaluwarsa dan dijual kembali," kata Ade Safri.

Dari hasil pendalaman Polda Metro Jaya, aktivitas berbahaya ini sudah dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir. Polda Metro kini masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan, sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bahaya! Ada Satpol PP Penjual Makanan-Sabun Kemasan Kedaluwarsa, Markasnya di Tangsel

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!