Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 08 MARET 2025 • 09:48 WIB

Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan pada 11 Februari 2025. (Foto file: Reuters/Lee Jin-man)

INDOZONE.ID - Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (7/3) resmi membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan, membuka jalan bagi pembebasannya dari tahanan.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada waktu dakwaan yang diajukan setelah masa penahanan awalnya berakhir.

Pengadilan juga menyoroti adanya "pertanyaan hukum" mengenai proses investigasi yang melibatkan dua lembaga berbeda.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Dituduh Ingin Mendirikan Negara Otoriter dalam Sidang Pemakzulan Terakhir

Tim kuasa hukum Yoon sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan penahanannya bulan lalu, dengan alasan bahwa penahanannya tidak sah karena jaksa menunda terlalu lama sebelum mengajukan dakwaan.

Yoon ditangkap pada pertengahan Januari atas tuduhan makar setelah ia secara singkat menerapkan darurat militer di negara itu. Tindakan ini memicu kekacauan politik besar di Korea Selatan.

"Laporan pengadilan menunjukkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," demikian tertulis dalam dokumen yang dirilis Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Diadili dalam Kasus Pidana

"Untuk memastikan kejelasan prosedur hukum dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, keputusan untuk membatalkan penahanan dianggap sebagai langkah yang tepat," tambah pengadilan tersebut.

Yonhap News Agency sebelumnya melaporkan bahwa Yoon telah dibebaskan. Salah satu pengacaranya mengatakan kepada media bahwa keputusan ini membuktikan "supremasi hukum di Korea Selatan masih terjaga."

Partai berkuasa, People’s Power Party, menyambut baik keputusan pembatalan surat perintah penangkapan Yoon.

Sebagai mantan jaksa, Yoon memicu krisis politik di Korea Selatan pada Desember lalu ketika ia tiba-tiba menangguhkan pemerintahan sipil dan mengerahkan pasukan ke parlemen.

Langkah ini langsung menuai perlawanan, dan dalam hitungan jam, para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militer tersebut sebelum akhirnya memakzulkannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Link berhasil disalin!