BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sebelum menentukan sanksi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, menyebut pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.
“Selain melanggar PP 94, ia juga berpotensi dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan sah,” kata Ratno.
Ia juga menyatakan akan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Pasalnya Kadinkes definitif masih berada di tanah suci, koordinasi akan dilakukan dengan pejabat lebih tinggi, minimal Asisten Daerah.
Saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jember, dr. Koeshar membenarkan kepergiannya ke Malaysia untuk presentasi studi.
“Saya ke sana untuk tugas presentasi dari kampus, mas. Hanya dua hari, sehari acara dan sehari persiapan. Soal izin nanti kami serahkan ke BKPSDM,” ujarnya singkat sambil terburu-buru meninggalkan lokasi.
Terkait keterlambatan honor, ia menyebut saat ini prosesnya sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan