Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian
INDOZONE.ID - Sejak Desember 2024 lalu, Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan free Wireless Fidelity (Wi-Fi), tahun anggaran 2022-2023.
Penyelidikan itu dilakukan dengan mengumpulkan data terkait jumlah, titik pemasangan, anggaran maupun regulasinya. Hingga kini pemeriksaan masih berlanjut.
Ditemui awak media di kantornya, hari ini, Kamis (17/4/2025), Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya polisi baru periksa 10 saksi. Mereka antara lain PPK, pejabat Dinas Komunikasi Sleman, serta sejumlah penerima manfaat.
"Dugaan korupsi pengadaan Wi-Fi di Dinas Komunikasi Kabupaten Sleman masih proses penyelidikan, masih proses. Orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 20 orang," kata Adrian.
Tak bekerja sendiri, Polresta Sleman menyebut, telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dimintakan audit investigasi. Hal itu demi mengusut kasus ini utamanya, melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, salah satunya vendor.
"Ada permintaan dari BPKP kalau memang ada orang-orang tambahan yang harus diperiksa. Tapi saat itu kita terhalang dengan cuti lebaran," ujar Adrian.
"Padahal dari satu minggu sebelum lebaran kemarin, kita sudah sempat lakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait itu. Namun belum sempat datang, mereka minta untuk ditunda karena mereka sudah memasuki cutilah dan sebagainya," sambungnya.
Kemudian, Polresta Sleman tengah mengatur jadwal untuk meminta keterangan pihak vendor atau penyedia jasa tersebut.
"Dan Minggu kemarin itu sebagian sudah pada datang, terutama penyedia-penyedia jasanya sudah kita minta keterangan, dan mungkin Minggu ini juga telah datang," ucap Adrian.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik curiga terjadi markup dalam proses pengadaan Wi-Fi ini. Namun untuk pastinya, AKP Riski Adrian menegaskan, masih menunggu fakta hukum berupa hasil audit dari BPKP DIY.
Setelah itu, baru bisa disimpulkan secara resmi apakah ini modusnya fiktif, markup, ataupun modus lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung