Kategori Berita
Media Network
Rabu, 16 APRIL 2025 • 21:45 WIB

Polemik Penolakan Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Warga Mengaku Sudah Bertemu GKR Mangkubumi, Ini Hasilnya

 
INDOZONE.ID - Rencana PT KAI akan melakukan pengukuran di Stasiun Lempuyangan yang bertujuan perluasan stasiun tersebut pada hari ini 16 April 2025 belum bisa dilakukan. Lantaran seluruh warga yang menghuni 14 rumah bekas peninggalan Belanda dikawasan Lempuyangan RW 01 Kelurahan Bausasran Kemantren Danurejan Yogyakarta, masih menolak rencana pengukuran.

Hal ini disampaikan juru bicara warga, Fokki Ardiyanto usai ditemui beberapa lawyer KAI sekitar lokasi stasiun tersebut, pada Rabu (16/4/2025).

"Kita tadi menyampaikan ketegasan bahwa tetap menolak pengukuran. Lalu dari lawyer KAI menyampaikan supaya yang menjadi penolakan warga bisa secara tertulis atau surat resmi yang mana dalam wadahnya jelas atas nama RW. Tapi nanti akan saya konsolidasikan dengan warga dulu," kata Fokki kepada wartawan usai pertemuan bersama lawyer KAI.

Sementara itu, Antonius Yosef Handriutomo selaku Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran mengatakan bahwa KAI telah membawa surat yang ditujukan kepadanya selaku warga dan pemangku wilayah. Ia hanya menerima surat yang mana selaku pemangku wilayah. Tujuannya agar dirinya memberitahukan kepada warga soal rencana pengukuran.

"Dari PT KAI kan kemarin mengantarkan surat kepada saya selaku pemangku wilayah.  Saya sudah baca suratnya, yang surat sebagai pemangku wilayah saya terima. Sedangkan surat sebagai warga itu kita tolak karena untuk berhubungan dengan KAI kita sudah menunjuk dengan juru bicara yaitu Fokki," ucap Anton.

Surat yang diterimanya itu berisi tentang waktu pelaksanaan pengukuran serta lokasi-lokasinya yang akan diukur.

"Dan disurat itu dikatakkan pengukuran akan dilakukan hari ini jam 09.00 WIB. Kemudian yang akan diukur apa saja, yang akan diukur adalah bangunan tambahan dari rumah yang kami diami. Tadi juga dikatakkan adalah untuk rencana pemberian kompensasi," ujarnya.

Dasar utama penolakan warga adalah Instruksi Gubernur DIY yang memerintahkan GKR Mangkubumi selaku Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta memediasi pertemuan antara warga dan PT KAI.

"Tapi saya pemangku wilayah yang telah menampung aspirasi dari ke-14 warga yang terdampak menyatakan menolak dilakukan pengukuran sebelum ada mediasi antara PT KAI dengan GKR Mangkubumi, ini seperti yang disampaikan Sultan," tegasnya.

Sejumlah warga mengaku sudah bertemu dengan GKR Mangkubumi pada Senin 14 April 2025, untuk mendengarkan aspirasi mereka.
 
BACA JUGA Respons Wali Kota Yogya Hasto Wardoyo soal Pro Kontra "Beautifikasi" Stasiun Lempuyangan

"Hari Senin kemarin kita diterima ketemu dengan GKR Mangkukumi pada jam 13.30. Dari warga hanya 7 perwakilan yang ketemu Gusti Mangkubumi hanya ingin tahu bagaimana standingnya warga apa yang menjadi keinginan warga itu saja. Tapi beliau mengatakan belum bicara sama PT KAI jadi belum bisa mengambil kesimpulan," ujarnya.
 
Lawyer KAI saat mengunjungi salah satu rumah terdampak pengukuran di Stasiun Lempuyangan, Rabu (16/4/2025)

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan mendapatkan kekancingan (surat pengesahan dari keraton) atas tanah yang mereka tempati.

"Kita bilang ke Gusti, kita ingin mengurus kekancingan karena kita sudah punya SKT. Beliau mengatakan, "oh syaratnya banyak dan juga mungkin perlu waktu, kami jawab oh enggak apa-apa, syaratnya apa saja nanti kita akan penuhi semampu kita bisa gitu," imbuhnya.

Warga yang terdampak mengaku merupakan pejuang-pejuang keistimewaan yang pada tahun 2011-2012 ikut berjuang mengegolkan Undang-Undang Keistimewaan.
 
BACA JUGA Pemda DIY Undur Penutupan Tempat Parkir ABA, Sultan HB X: Utamakan Empati pada Warga

Diperoleh informasi, Gubernur DIY belum mengerti bentuk atau beautifikasi dari Stasiun Lempuyangan yang menjadi alasan penggusuran 14 rumah tersebut.

Dengan demikian, warga meminta agar tanah tersebut jatuh ke warga sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan. Mengingat tanah tersebut merupakan SG (Sultan Ground) dan PA (Pakualaman), yang menurut mereka fungsinya adalah untuk sosial dan kepentingan umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polemik Penolakan Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Warga Mengaku Sudah Bertemu GKR Mangkubumi, Ini Hasilnya

Link berhasil disalin!