"Dari pengamatan dan kajian saya, belum ada Peraturan Daerah terkait delegasi kewenangan dari Bupati kepada Wakil Bupati. Kedua, belum ada keputusan resmi dari Bupati yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, tugas yang dijalankan oleh Wakil Bupati seharusnya berdasarkan pendelegasian dari Bupati.
"Jadi, saya tegaskan, dalam satu pemerintahan hanya boleh ada satu nahkoda, bukan dua. Hal ini untuk menghindari kebingungan atau kegaduhan dalam jalannya pemerintahan. Demikian klarifikasi dari saya," papar Fauzi.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kantor Bapenda, Wabup Djoko memang tidak disambut oleh pejabat setempat.
Djoko mengatakan, ia sudah memberi pemberitahuan satu hari sebelumnya bahwa ia akan datang untuk melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja.
"Alhamdulillah, tidak ada pejabat yang menemui saya. Tapi tadi saya dapat informasi, mereka sedang sibuk rapat, jadi mungkin tidak sempat menemui saya," ujar Djoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
"Padahal saya ke sini dalam rangka pembinaan. Kami juga sudah menginstruksikan untuk menggelar apel bakti yang rencananya akan saya pimpin langsung. Pemberitahuan juga sudah kami sampaikan sehari sebelumnya," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan