"Tentunya penguatan koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta untuk menjangkau lokasi gepeng di Kota Yogyakarta khususnya di jalan-jalan protokol," jelasnya.
Penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 Tahun 2014. Sehingga penanganan akan dilakukan dengan memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial DIY, termasuk Satpol PP DIY.
Penanganan dalam Perda tersebut diatur melalui upaya preventif, koersif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial dalam rangka melindungi dan memberdayakan gelandangan dan pengemis.
"Dinsos DIY yang memiliki camp asesmen untuk menampung atau membina gepeng, kedua dengan Satpol PP DIY," ujarnya.
Diketahui pada tengah malam, pihaknya bersama dinas sosial akan menggelar operasi di lokasi gepeng tersebut.
"Akan ada operasi, atau nanti malam ya. Operasinya mulai jam 24.00 WIB biasanya, karena kan jam 22.00 baru pada tidur. Yang akan diamankan nanti seperti perosok, gelandangan, pengemis yang tidur di situ. Ini sudah ada pengaduan dari warga," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung