Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 FEBRUARI 2025 • 21:20 WIB

Kejati DIY Serahkan Berkas Makelar Tanah Sindutan Kabupaten Kulon Progo, Tersangka Siap Disidangkan

Tersangka MS (kaos kuning) dengan didampingi penasihat hukumnya, Rabu (26/2/2025) siang, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulon Progo, Rabu (26/2/2025)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti (tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo pada hari ini, Rabu (26/2/2025).
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, penyerahan “MS” selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka MS dan dinyatakan lengkap.

Ini dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan," kata Herwatan dalam keterangan tulis yang diterima pada Rabu (26/2/2025).

Kronologi Perkara

Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP, untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta.

Kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka  MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.

Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Kejati DIY Desak Kejari Sleman Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS," ungkap Herwaatan.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar  Rp9,3 miliar, yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 m2.

"Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2," imbuhnya.


 
Tersangka MS bersama pengurus Yakkap saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP, dari YAKKAP I, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan 1 Tersangka Makelar Tanah di Sindutan Kulon Progo

Selain itu, selama dalam  proses penyidikan, Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,4 miliar.

Hukuman terhadap Tersangka

Tersangka MS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.      

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Serahkan Berkas Makelar Tanah Sindutan Kabupaten Kulon Progo, Tersangka Siap Disidangkan

Link berhasil disalin!