INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti (tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo pada hari ini, Rabu (26/2/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, penyerahan “MS” selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka MS dan dinyatakan lengkap.
Ini dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan," kata Herwatan dalam keterangan tulis yang diterima pada Rabu (26/2/2025).
Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP, untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta.
Kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.
"Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS," ungkap Herwaatan.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9,3 miliar, yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 m2.
"Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2," imbuhnya.
Tersangka MS bersama pengurus Yakkap saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP, dari YAKKAP I, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan 1 Tersangka Makelar Tanah di Sindutan Kulon Progo
Selain itu, selama dalam proses penyidikan, Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,4 miliar.
Tersangka MS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers