Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 FEBRUARI 2025 • 15:09 WIB

Polresta Yogya Bekuk 4 Pria Sindikat Curanmor, 11 Motor Dijual Pakai STNK Palsu

Kronologi Ungkap

Barang bukti curian yang diamankan

Setelah mendapatkan laporan berkaitan perkara tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, segera melakukan anev dan menganalisa bahan keterangan korban serta bukti dari saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, dengan tim Satreskim mempelajari modus dan pola pergerakan pelaku.

"Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2023, tim kami Sat mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Kami langsung menangkap pelaku pertama yakni HP pada pukul 22.30 WIB di Hotel Pose In, Jl. Wolter Monginsidi, Surakarta," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yaitu Kunci L, Kunci Pas, Kunci ring, Kunci Drei modifikasi dan pakaian. (identik dengan rekaman CCTV saat pelaku beraksi).

BACA JUGA: Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, 6 Anggota Polresta Yogyakarta Dilaporkan ke Polda Jateng
            
Saat diintrograsi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 20 TKP, yang di antaranya ada 5 TKP di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.

"Semua kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah di daerah Grobogan, Jawa Tengah kepada seseorang dengan inisial AD," bebernya.

Dari keterangan tersebut, Sat Reskrim mencari keberadaan AD dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Sabtu (30/1/2025) dirumahnya Grobogan, Jawa Tengah.

"Hasil Interogasi terhadap AD mengakui telah menerima pembelian kendaraan hasil pencurian dari HP sebanyak 20 unit dan selanjutnya oleh AD sepeda motor tersebut dijual lagi akan tetapi dibuatkan STNK Palsu dahulu oleh KU dan dijual kepada DA," ungkapnya.

Dari pernyataan itu, Sat Reskrim berhasil mengembangkan perkara dengan melakukan penangkapan kepada KU (sebagai pembuat STNK) dan DA (sebagai penjual kendaraan).

"Keduanya ditangkap dirumahnya masing di Grobogan Jawa Tengah," jelasnya.

Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan pencarian barang bukti kendaraan tersebut dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 11 kendaraan diberbagai tempat di wilayah Grobogan Jawa Tengah.

Pasal yang disangkakan

Tersangka HP sebegai pemetik dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara
 
Tersangka AD dan DA sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
 
Tersangka KU sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan acaman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogya Bekuk 4 Pria Sindikat Curanmor, 11 Motor Dijual Pakai STNK Palsu

Link berhasil disalin!