INDOZONE.ID - Buntut laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso (43 tahun) meninggal dunia, enam anggota Polresta Yogyakarta telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Enam anggota Polresta Yogyakarta tersebut berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam penjemputan Darso.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam keterangannya di Yogyakarta, pada Minggu (12/1/2025) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan internal, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah.
"Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng," kata Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, laporan dugaan penganiayaan tersebut berkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (43).
Pada 12 Juli 2024 lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Tutik mengalami luka cukup parah pada bagian leher sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Baca Juga: Diisukan Bekingi Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, TNI AD Beri Penjelasan
"Korban (Tutik) mengalami cedera serius pada bagian leher yang mengharuskannya menggunakan penyangga," ungkap Aditya.
"Kami terus memantau perkembangan kondisi korban sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam menangani kasus ini,” tegas Aditya.
Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
Suami korban bernama Restu, kemudian berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh.
Kemudian Restu melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers